Menurut definisi yang lengkap, obat
adalah bahan kimia atau paduan/campuran bahan yang digunakan untuk mempengaruhi
atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosa (fungsi diagnostik), pencegahan (fungsi profilaktik), dan penyembuhan
penyakit (fungsi terapeutik), termasuk di dalamnya peredaan gejala, pemulihan,
perbaikan dan peningkatan kesehatan serta pengubahan fungsi organik, baik pada
manusia ataupun hewan. Termasuk di dalamnya kontrasepsi dan sediaan biologis lainnya
(Penjelasan atas PP RI No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan).
Secara garis besar, bahan dasar obat
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu berasal dari:
- Bahan-bahan yang secara alami disintesis di dalam tubuh, baik manusia, hewan, tumbuhan, atau makhluk hidup lainnya, termasuk di dalamnya obat herbal/ tradisional (TR)
- Bahan-bahan kimia yang secara alami tidak disintesis di dalam tubuh, oleh masyarakat disebut sebagai “obat kimia”, termasuk di dalamnya obat sintetik dan obat semi-sintetik
Berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun
1963 tentang Farmasi, obat-obatan kimia dapat digolongkan menjadi 5 (lima)
kategori, yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan
serta pengamanan distribusi masing-masing. Kelima kategori tersebut apabila
diurutkan dari yang paling longgar hingga yang paling ketat mengenai peraturan
pengamanan, penggunaan, dan distribusinya adalah sebagai berikut:
1.
Obat
Bebas
2.
Obat
Bebas Terbatas (Daftar W atau ”Waarschuwing”, waspada)
3.
Obat
Keras (Daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya)
4.
Obat
Psikotropika (OKT, Obat Keras Terbatas)
5.
Obat
Narkotika (Daftar O atau ”Opium”)
Yang termasuk di dalam kelima
golongan tersebut di atas adalah obat yang dibuat dengan bahan-bahan kimia
dan/atau dengan bahan-bahan dari unsur tumbuhan dan hewan yang sudah
dikategorikan sebagai bahan obat atau campuran/paduan keduanya, sehingga berupa
obat sintetik dan obat semi-sintetik, secara berturut-turut.Obat herbal/
tradisional (TR) tidak termasuk dalam kelompok ini.Baca mengenai Penggolongan
Obat Tradisional di.
Berikut penjabaran untuk
masing-masing golongan tersebut:
1. OBAT
BEBAS (OB)
Pada kemasannya terdapat tanda
lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
Merupakan obat yang paling “aman”,
boleh digunakan untuk menangani penyakit-penyakit simptomatis ringan yang
banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh
penderita atau self medication (penanganan sendiri). Obat ini telah
digunakan dalam pengobatan secara ilmiah (modern) dan terbukti tidak memiliki
risiko bahaya yang mengkhawatirkan.
OB dapat dibeli secara bebas tanpa
resep dokter, baik di apotek, counter obat di supermarket/toko swalayan,
toko kelontong, bahkan di warung, disebut juga obat OTC (Over the Counter).
Penderita dapat membeli dalam jumlah yang sangat sedikit, seperlunya saja saat
obat dibutuhkan.Jenis zat aktif pada OB relatif aman sehingga penggunaanya
tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang
tertera pada kemasan obat.Oleh karena itu sebaiknya OB tetap dibeli bersama
kemasannya.
OB digunakan untuk mengobati gejala
penyakit yang ringan yang bersifat nonspesifik, misalnya: beberapa analgetik
atau pain killer (obat penghilang rasa nyeri), obat gosok, obat luka
luar, beberapa antipiretik (obat penurun panas), beberapa analgetik-antipiretik
(obat pereda gejala flu), antasida, beberapa suplemen vitamin dan mineral, dll.
2. OBAT
BEBAS TERBATAS (OBT)
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran
biru bergaris tepi hitam.
Obat ini sebenarnya termasuk dakam
kategori obat keras, akan tetapi dalam jumlah tertentu masih dapat
diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Sebagai obat keras,
penggunaan obat ini diberi batas untuk setiap takarannya.Seharusnya obat ini
hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin yang dipegang oleh seorang
asisten apoteker, serta apotek yang hanya boleh beroperasi jika ada
apoteker.Hal ini karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang
memadai saat membeli obat yang termasuk golongan ini.
Sesuai dengan SK MenKes RI
No.6355/Dirjen/SK/1969, pada kemasan OBT harus tertera peringatan yang berupa
kotak kecil berukuran 5×2 cm berdasar warna hitam atau kotak putih bergaris
tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
Contoh OBT adalah: pain relief
(analgesik), obat batuk, obat pilek, obat influenza, obat penghilang rasa nyeri
dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen
vitamin dan mineral, obat-obat antiseptik, obat tetes mata untuk iritasi
ringan, dll.
Memang, dalam keadaaan dan
batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan
pengobatan sendiri (self medication) menggunakan obat-obatan dari
golongan OB dan OBT yang dengan mudah diperoleh masyarakat.Dianjurkan untuk
tidak sekali pun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang
seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter (SK MenKes RI No.2380
tahun 1983).
Setelah upaya self medication,
apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar
3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter.Oleh karena itulah
semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit
berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI No.386 tahun1994).
Dalam rangka self medication
menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di
dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur
OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
- Nama obat (merek dagang dan kandungannya)
- Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
- Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas
- Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
- Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
- Indikasi (petunjuk kegunaan obat)
- Kontra-indikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
- Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
- Petunjuk cara penggunaan
- Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat
- Cara penyimpanan obat
- Peringatan
- Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi
3. OBAT
KERAS
Pada kemasannya terdapat tanda
lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam
golongan ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya
bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain
sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan
dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, golongan obat ini hanya
boleh diberikan atas resep dokter umum/spesialis, dokter gigi, dan dokter
hewan.
Yang termasuk ke dalam golongan OK
adalah:
- “Daftar G”, seperti: antibiotika, obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
- “Daftar O” atau obat bius/anestesi, yaitu golongan obat-obat narkotika
- Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
- Obat Generik dan Obat Wajib Apotek(OWA), yaitu obat yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti antihistamin, obat asma, pil antihamil, beberapa obat kulit tertentu, antikoagulan, sulfonamida dan derivatnya, obat injeksi, dll.
- Obat yang dibungkus sedemikian rupa, digunakan secara enteral maupun parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara lain yang sigatnya invasif.
- Obat baru yang belum tercantum di dalam kompedial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia
- Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui SK MenKes RI
4.
PSIKOTROPIKA
Tanda pada kemasannya sama dengan
tanda pada Obat Keras.
Obat-obatan golongan ini mulai dari
pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya diawasi secara ketat
oleh pemerintah (BPOM dan DepKes) dan hanya boleh diperjualbelikan di apotek
atas resep dokter.Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan
peenggunaannya kepada pemerintah.
Psikotropika atau biasa disebut
sebagai ”obat penenang” (transquilizer), adalah zat/ obat baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh
stimulatif selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Fungsi psikotropika adalah sebagai berikut:
1.
Antidepresan: meredakan kegiatan syaraf,
menurunkan aktivitas otak dan fungsi tubuh, atau sebagai penenang.
Contohnya: phenobarbital, diazepam, alprazolam
Contohnya: phenobarbital, diazepam, alprazolam
2.
Stimulan: merangsang stimulasi kegiatan
syaraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa mengantuk, lapar, serta menimbulkan
rasa gembira dan semangat yang berlebihan (efek euforia).
Contohnya: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya
Contohnya: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya
3.
Halusinogen: menimbulkan halusinasi dan ilusi
(mengkhayal), gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan (mood), kesadaran
diri, dan tingkat emosional terhadap orang lain sehingga tidak mampu membedakan
yang realitas dan fantasi.
Contohnya: THC, LSD, psilobisin
Contohnya: THC, LSD, psilobisin
Berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1997
tentang psikotropika, obat ini dapat dibagi dibagi menjadi 4 (empat) golongan
yaitu:
- Psikotropika gol. I: Hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi pengobatan,
serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP - Psikotropika gol. II: Berkhasiat untuk pengobatan
dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin - Psikotropika gol. III: Berkhasiat untuk pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina - Psikotropika gol. IV: Berkhasiat untuk pengobatan
yang sangat luas, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantunagan.
Contoh: Alprazolam, Diazepam, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam
5.
NARKOTIKA
Pada kemasannya terdapat tanda
seperti medali berwarna merah.
Secara awam obat narkotika disebut
sebagai “obat bius”. Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat
narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat
penghilang rasa nyeri.
Seperti halnya psikotropika, obat
narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya,
pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya.Obat golongan ini hanya boleh
diperjualbelikan di apotek atas resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan
resep tidak dapat dicopy.Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan
penggunannya kepada pemerintah.
Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, obat-obatan yang tergolong sebagai Narkotika adalah zat/obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi
anestesia), hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya
rangsangan semangat (euforia), halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan, dan
dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya.
Narkotika dapat dibedakan lagi
menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Narkotika gol.I: berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan pengobatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia
diagnostik, dan reagensia laboratorium.
Contoh: heroin, kokain, ganja/marijuana - Narkotika gol.II: berpotensi tinggi menyebabkan
ketergantungan. Dapat digunakan untuk terapi pengobatan, namun sebagai
pilihan terakhir.
Contoh: morfin, petidin, metadon - Narkotika gol.III: berpotensi ringan menyebabkan
ketergantungan. Banyak digunakan dalam terapi pengobatan, namun tetap
dalam pengawasan yang sangat ketat.
Contoh: kodein
Demikian sekelumit mengenai
penggolongan obat.Bagaimanapun, obat adalah racun. Hanya dalam takaran
yang sesuai dan penggunaan yang tepat maka ia akan bermanfaat. Apabila
digunakan secara sembarangan, tidak mengikuti aturan, maka ia akan merugikan
bahkan menimbulkan efek-efek yang tidak diinginkan dan bisa membawa Anda ke
kematian. Jangan sekali-sekali mencoba menggunakan obat yang seharusnya hanya
dapat diperoleh dengan resep dokter.Anda dapat berkonsultasi kepada apoteker
atau asisten apoteker yang siap sedia membantu Anda di apotek.
Jangan sekali-sekali Anda mendekati
atau mencoba menggunakan narkoba karena rasa penasaran/ingin tahu. Di samping
karena berpotensi menyebabkan kecanduan, narkoba yang beredar di masyarakat
sudah pasti ilegal sehingga Anda akan dikenai sanksi hukum yang tidak
main-main. Jangan pertaruhkan masa depan Anda, jangan kecewakan orang tua,
keluarga, dan orang-orang yang mengasihi Anda dan Anda kasihi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar